
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan pada rapat dinas bulanan dewan guru MAN 1 Banjarmasin pada Senin (04/01/2021) yang dilaksanakan di ruang keterampilan madrasah.
Kepala MAN 1 Banjarmasin Dra. Naimah, M.M dalam sambutannya menjelaskan bahwa sehubungan dengan terbitnya surat keputusan bersama empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri perihal pembelajaran tatap muka, sedianya MAN 1 Banjarmasin telah menyiapkan fasilitas dan administrasi pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka masa transisi.
Akan Tetapi karena belum adanya surat ijin pembelajaran tatap muka dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan, maka MAN 1 Banjarmasin memutuskan menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan menggantinya menjadi pembelajaran daring menggunakan e-Learning madrasah sampai dengan waktu yang belum ditentukan.