Kepala TU MAN 1 Kota Banjarmasin Bagikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dan Imbau Pelaporan di DJP Online

Banjarmasin (MAN 1 Kota Banjarmasin) – Kepala Tata Usaha (TU) MAN 1 Kota Banjarmasin membagikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan madrasah pada Senin, (10/02/2025) Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menghimbau agar seluruh PNS segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui DJP Online sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pembagian bukti pemotongan ini bertujuan untuk memudahkan pegawai dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. “Kami berharap seluruh PNS MAN 1 Kota Banjarmasin dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online guna menghindari keterlambatan atau kendala lainnya,” ujar Kepala TU.

Pelaporan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya oleh para pegawai, termasuk tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan madrasah. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh PNS MAN 1 Kota Banjarmasin dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka dengan tertib dan tepat waktu.

MAN 1 Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengembangkan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembentukan generasi yang berakhlak mulia dan berwawasan luas. Muhadarah akan terus dilaksanakan secara rutin setiap pekan untuk meningkatkan kualitas diri para siswa.

Penulis : Dewi

Foto    : Dewi

Redaktur/Editor : Ridha Najwa Awaliyah